Ledakan Semprotan Memasak Sebabkan Gugatan Hingga Rp 100 Miliar di AS

Ilustrasi Ledakan
Ilustrasi Ledakan Kebakaran (Foto: Pixabay)

JagoMakan.my.id, 18 November 2023 - Seorang wanita asal Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), berhasil memenangkan gugatan senilai lebih dari Rp 100 miliar setelah mengalami luka bakar serius akibat ledakan semprotan memasak. Kejadian tragis itu terjadi pada 9 Mei 2017 di dapur restoran Hub City Club di Shippensburg, AS. Tammy Reese, korban dalam insiden ini, tengah bekerja ketika semprotan memasak yang ditempatkan di atas kompornya meledak secara tiba-tiba.

Insiden tersebut menyebabkan Reese menderita luka bakar tingkat dua di wajah, lengan, dan tangannya akibat api yang tiba-tiba membakar dirinya. Menurut laporan The Washington Post, semprotan memasak merek Swell diduga menjadi penyebab ledakan. Reese menyatakan bahwa semprotan tersebut tidak sedang digunakan dan berada jauh dari sumber panas saat kejadian terjadi.

Kendati demikian, isi semprotan yang terdiri dari campuran berbahaya minyak goreng dan bahan bakar ternyata membuatnya mudah terbakar. Reese, yang sedang memasak pai ayam, harus menanggung rasa sakit luka bakar akibat ledakan semprotan tersebut. Tak tinggal diam, Reese membawa kasus ini ke pengadilan dengan bantuan seorang pengacara.

Pengacara Reese, J. Craig Smith, mengungkapkan bahwa kliennya menderita banyak kerugian akibat insiden tersebut. "Tidak ada yang bisa menggambarkan rasa sakit dan ketakutan luar biasa yang saya rasakan hari itu," kata Reese dalam pernyataannya. Smith menyatakan bahwa Reese mungkin bukan satu-satunya korban, dan ada kemungkinan banyak orang lain yang mengalami cedera serupa akibat ledakan semprotan memasak produksi Conagra Brands.

Smith juga menyoroti bahwa produk tersebut sebenarnya sudah tidak diproduksi sejak 2019, namun tidak pernah ditarik kembali oleh perusahaan. Gugatan yang diajukan Reese menyatakan bahwa merek semprotan memasak yang digunakan memiliki ventilasi yang menghadap ke bawah sehingga kurang tahan terhadap suhu. Reese, setelah enam tahun, masih mengalami "rasa sakit dan penderitaan yang luar biasa baik secara pikiran maupun tubuh," dengan keterbatasan gerak yang masih dirasakannya.

Dalam putusan Pengadilan Wilayah Cook, Conagra Brands diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 3,1 juta dolar AS, bersama dengan ganti rugi tambahan senilai 4 juta dolar AS kepada Reese. Total ganti rugi yang diterima Reese mencapai 7,1 juta dolar AS, atau hampir Rp 110,3 miliar, sebagai kompensasi atas segala penderitaan yang dialaminya. Gugatan ini juga mengakui bahwa perusahaan tempat Reese bekerja pada saat itu tidak menyadari bahaya semprotan memasak. Smith berharap bahwa kemenangan ini dapat menjadi poin kritis bagi Conagra Brands untuk meningkatkan keselamatan produk mereka.

Post a Comment

0 Comments